Mulai Senin Pemerintah Sosialisasikan Pedulilindungi Untuk Beli Minyak Goreng

Aplikasi ini digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:00 WIB
Mulai Senin Pemerintah Sosialisasikan Pedulilindungi Untuk Beli Minyak Goreng
Ilustrasi - Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). (Dok ANTARA)

SuaraSulsel.id - Aplikasi Pedulilindungi akan bertambah daya guna. Selain untuk memantau Covid-19 dan keluar masuk area publik kini akan digunakan sebagai syarat beli minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PeduliLindungi akan digunakan dalam sistem pembelian minyak goreng curah.

Aplikasi ini digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan pers pada Sabtu (25/5/2022).

Pemerintah disebut akan memulai sosilisasi ini pada Senin, 27 Juni 2022 untuk pembelian minyak goreng.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan mereka yang belum punya aplikasi ini bisa menggunakan KTP.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini