Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Dipanggil KPK

KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juni 2022 | 18:21 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Dipanggil KPK
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Salah satunya ialah Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 9 Juni 2022.

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil ialah Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan E. Tanihatu serta dua sopir wali kota Ambon di Jakarta, yakni Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Baca Juga:Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Baca Juga:Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini