Lebih dari 100 Orang di Makassar Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:00 WIB
Lebih dari 100 Orang di Makassar Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Hak Pilih Pada Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengatakan hal ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan pindah keluar dari Makassar.

"TMS karena meninggal dan ada yang pindah domisili keluar dari Kota Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, Jumat (4/6/2022).

Data pemilih ini dibahas dalam rapat pleno untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Secara Umum Pemilihan.

Dalam pemutakhiran data, terdapat data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, sehingga total pemilih 902.491 orang.

Endang mengatakan, jumlah pemilih itu tersebar di 153 kecamatan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.

Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Data tersebut juga telah disesuaikan dengan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Unit Pelaksana Teknis Pemakaman Kota Makassar.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020 sebelumnya tercatat sebanyak 901.915 DPT.

Daftar pemilih terus berubah setiap bulannya. Pada Februari 2020, data pemilih baru tercatat 25 orang, terdiri dari delapan perempuan dan 17 laki-laki.

Sedangkan sejak Mei 2021, KPU Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukcapil Kota Makassar.

"KPU Kota Makassar sudah tiga kali mengirimkan surat untuk sinkronisasi data, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait. Kami sangat berharap bisa berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan terkait , karena jumlah DPT yang ditetapkan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini