SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Buru dua periode Ramli Umasugi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya.
“Benar, mantan Bupati Buru atas nama Ramli Umasugi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis 2 Juni 2022.
Namun, kata Roem, saat dipanggil penyidik untuk diambil keterangannya, Ramli Umasugi sedang di luar melaksanakan tugas lainnya di Jakarta hingga 4 Juni 2022.
“Yang bersangkutan dipanggil oleh kriminal umum (krimum) untuk diambil keterangannya sebagai tersangka hari ini, tetapi karena sementara yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kota, yang kegiatannya selesai di Sabtu nanti,” ujarnya pula.
Baca Juga:Lawan Johnny Depp, Pengacara Amber Heard Sebut Persidangan Bak Kebun Binatang
Ia mengatakan, Ramli Umasugi mengontak penyidik untuk meminta menjadwalkan ulang, dan kemungkinan minggu depan akan diatur ulang jadwalnya kembali.
“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Roem.
Dia menambahkan, untuk jadwal berikutnya belum tahu jelas kapan akan dilakukan pengambilan keterangan dari tersangka.
“Penyidiklah yang nanti akan menentukan itu,” katanya lagi.
Pelaporan itu sebagai buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12), di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.
Baca Juga:Tak Terima Dituduh Gratifikasi, Staf Laporkan Petinggi PT Pelni Ke Polisi
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari .
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil ahli Polda Maluku di akhir tahun 2021.
Pada Rabu (25/5), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka. (Antara)