Warga Myanmar Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Dibawa ke Kota Makassar

Akan dideportasi ke negara asal

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Juni 2022 | 12:42 WIB
Warga Myanmar Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Dibawa ke Kota Makassar
Deteni asal Myanmar berinisial SLN (40) dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Kanim Kelas I TPI Ambon setelah menjalani masa pidana enam tahun karena kasus pembunuhan. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel, menerima deteni asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berinisial SLN (40) yang telah menjalani masa hukuman pidana karena terlibat kasus pembunuhan.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, mengatakan deteni SLN telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Kemudian dibuatkan serah terima dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap, Rudenim Makassar.

"Kami berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama. Mengingat yang bersangkutan tidak memiliki identitas apa pun," ujarnya.

Alimuddin menyatakan sebelum pemindahan dari Kanim Kelas I TPI Ambon ke Rudenim Makassar juga sudah dilakukan wawancara secara virtual.

Baca Juga:Yakin dan Berani, Mahasiswa UMI Juara 1 Lomba Orasi Ilmiah Polrestabes Makassar

Wawancara virtual itu difasilitasi oleh Kanim Ambon dan diharapkan dokumen perjalanan SLN dapat diterbitkan segera. Sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Pemindahan ke Rudenim Makassar juga untuk memudahkan prosedur sebelum di deportasi ke negara asalnya," katanya.

Sebelumnya, SLN menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pengakuan SLN pada 2009, dirinya bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Kemudian pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.

Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. SNL mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.

Baca Juga:14 Nama Pejabat yang Dilantik Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hari Ini

SLN divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan. Karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," ucap Alimuddin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini