Lelah Bayar Cicilan Motor, Pasangan Suami Istri Bikin Laporan Kehilangan Palsu ke Polisi

Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap pasangan suami istri

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Juni 2022 | 10:52 WIB
Lelah Bayar Cicilan Motor, Pasangan Suami Istri Bikin Laporan Kehilangan Palsu ke Polisi
Polres Kotamobagu, mengamankan pasangan suami istri diduga telah membuat keterangan palsu. Terkait hilangnya sepeda motor milik mereka [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polda Sulut]

SuaraSulsel.id - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap pasangan suami istri atau pasutri. Masing-masing inisial NS dan OM. Karena membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu. Melaporkan kehilangan sepeda motor di Pasar Serasi.

"Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu 1 Juni 2022.

Abast, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.

Baca Juga:Terbukti Mabuk Saat Nyetir, Polisi Bakal Cabut SIM Kim Sae Ron

Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan. Digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS.
"Sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.

OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan. Agar terhindar tagihan setiap bulan dari perusahaan pembiayaan," kata Abast.

Sepasang suami isteri ini dinilai melanggar pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Bawa Kabur Duit Ratusan Juta Modus Arisan, Ibu Muda Diburu Polres Garut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini