Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat Karena Selingkuh dan Menikah Lagi

Melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011

Muhammad Yunus
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:22 WIB
Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat Karena Selingkuh dan Menikah Lagi
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru, di Lapangan Mapolres Pulau Buru [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polres Buru]

SuaraSulsel.id - Satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru atas nama Bripka Evan Tuharea, jabatan Bintara Sat Sabhara dipecat secara tidak hormat, karena diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.

Keputusan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.

Ia melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK, Rabu, menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru.

Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.

“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya pula.

Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, sejak Selasa.

Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki. (Antara)

Baca Juga:Emak-emak Memaki Anaknya Selama 8 Jam di Dalam Bus, Penumpang sampai Resah, Berakhir Ditegur Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini