SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyudi Taqwa dilaporkan kehilangan uang hingga ratusan juta. Usut punya usut, pelakunya adalah tetangga sendiri.
Mereka adalah MA (17), DR (19), RA (16) dan SY (25). Pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan polisi, uang yang disimpan Andi Wahyudi Taqwa totalnya Rp1,2 Miliar. Sengaja disimpan di gudang agar tidak ketahuan istri.
Namun nahas, uang yang ditabung sejak tahun 2011 sampai 2021 itu diketahui oleh sopir pribadi dan sejumlah tetangganya.
Uang tersebut pun menarik niat jahat sopir dan tetangga. Uang diambil sedikit demi sedikit tanpa sepengetahuan Andi Wahyudi.
Setelah total uang yang dicuri mencapai Rp600 juta, barulah ketahuan.
Korban baru mengetahui uangnya hilang pada tahun 2022. Namun tidak langsung melapor. Karena menunggu niat baik para pelaku untuk kembalikan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak semua uang hasil curian bisa dikembalikan. Sehingga Andi Wahyudi melapor ke polisi.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut. Para pelaku diamankan pada Rabu, 25 Mei 2022, kemarin.
Baca Juga:Startup Lakukan PHK Massal Hingga Bangkrut, Pengamat: Lebih Baik Berkembang Perlahan
"Sudah diamankan, ada empat orang (pelaku)," ujar Ardiansyah.
Kata Ardiansyah, kasus ini terjadi pada bulan Desember 2021. Namun korban enggan melapor.
Alasannya karena mereka adalah tetangga dan sangat akrab. Korban hanya meminta agar uang yang sudah dicuri dikembalikan oleh pelaku.
Namun hingga tenggat waktu, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Pelaku tidak bisa kembalikan karena jumlahnya cukup besar, Rp600 juta lebih. Melaporlah korban baru-baru ini," jelas Ardiansyah.
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku membagi empat uang hasil curian tersebut. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli motor.
"Dari keterangan pelaku mereka pakai foya-foya" ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 362 KUHP dsn 372 KUHP soal pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing