Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak ke Jaksa

Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua

Muhammad Yunus
Minggu, 29 Mei 2022 | 15:35 WIB
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak ke Jaksa
Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

"Berkas perkara tersangka atas nama Ira Ua sudah kita limpahkan kepada JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT AKBP Patar Silalahi di Kupang, Sabtu 28 Mei 2022.

Penyerahan tersebut, kata Patar usai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5) lalu.

AKBP Patar Silalahi juga mengatakan bahwa berkas tersangka Ira Ua juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT, karena itu Patar juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.

Baca Juga:Terungkap! Anak Pembunuh Ayah Kandung di Musala Sampang Ternyata Gila

Berkas yang dikirim diharapkan sudah lengkap sehingga proses persidangan juga bisa segera dilakukan seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami korban bernama Randy Bajideh.

Ia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.

Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.

"Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.

Dirreskrimum Polda NTT meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera dituntaskan secara adil.

Baca Juga:Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Penjual Rujak di Pidie, Begini Kronologinya

Untuk diketahui Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya, Lael, yang masih berusia satu tahun.

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini