Polresta Kendari Tangkap Pemuda Ancam Wanita Pakai Pistol Untuk Berbuat Asusila

"Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Fitrayadi.

Erick Tanjung
Senin, 23 Mei 2022 | 15:13 WIB
Polresta Kendari Tangkap Pemuda Ancam Wanita Pakai Pistol Untuk Berbuat Asusila
Ilustrasi pistol. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria diduga mengancam akan membunuh teman wanitanya menggunakan pistol jenis airsoft gun karena korban menolak diajak berbuat asusila oleh terduga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Senin (23/5/2022), mengatakan tersangka berinisial MKP (23) merupakan seorang karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari.

"Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Fitrayadi.

Dia mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Baca Juga:Ali Mazi Dikabarkan Tidak Mau Melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan Pilihan Mendagri

Ia menjelaskan pada Minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 Wita terduga pelaku awalnya menjemput korban YM (23) yang merupakan teman MKP di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.

"Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," jelasnya.

Setelah sampai di lingkungan Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.

Fitrayadi melanjutkan korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor namun tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.

"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," ucap Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.

Baca Juga:Hilang Tersambar Petir saat Memancing, Seorang Nelayan di Kolaka Ditemukan Tewas

Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.

"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.

"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini