Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Belum Diserahkan ke Presiden Jokowi

Ada tiga nama yang bergulir dan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta

Muhammad Yunus
Senin, 23 Mei 2022 | 14:27 WIB
Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Belum Diserahkan ke Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau Candi Borobudur, Magelang, Rabu (30/3/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Istana Kepresidenan belum menerima usulan terkait tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

Ngabalin mengakui pihaknya sudah mendengar ada tiga nama yang bergulir dan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

"Kalau itu wacana sedang berkembang di DPRD monggo saja, tapi dari Istana dan Bapak Presiden (Joko Widodo) belum ada update informasi terbaru tentang ini," kata Ngabalin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Mei 2022.

Menurut dia, kriteria kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta yang mumpuni diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga:Direktur Riset IPS Arman Salam Minta Presiden Jokowi Segera Proses Pemekaran Bogor Barat, Ini Alasan dan Potensinya

Sebelumnya, Tito mengungkapkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta yang harus dipenuhi untuk menggantikan tugas Anies Baswedan memimpin Ibu Kota.

Kriteria kandidat tersebut yakni merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon satu.

Kemendagri juga akan membuat profil terhadap kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta. Guna mengetahui potensi kasus yang dihadapi.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Pemerintah, melalui Kemendagri, akan menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024. (Antara)

Baca Juga:Jelang Pernikahannya dengan Adik Presiden Jokowi, Ini yang Dirasakan Ketua MK Anwar Usman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini