Ada Dugaan Korupsi, Tangki Septik Dalam Tanah Digali Kemudian Diangkat Jadi Barang Bukti

Ratusan tangki septik jadi barang bukti disita Kejati Gorontalo

Muhammad Yunus
Minggu, 22 Mei 2022 | 15:14 WIB
Ada Dugaan Korupsi, Tangki Septik Dalam Tanah Digali Kemudian Diangkat Jadi Barang Bukti
Tangki septik jadi barang bukti dugaan korupsi disita Kejati Gorontalo [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Ratusan unit tangki septik di 17 desa di Kabupaten Pohuwato disita. Tangki septik yang disita merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan tangki septik bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) senilai Rp8,7 miliar.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, ratusan tangki septik yang disita berada di halaman rumah warga.

Disinyalir barang-barang tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang belum tuntas.

Selain itu ada pula beberapa tangki septik yang sudah berada di dalam tanah digali kembali. Saat digali ditemukan bila instansi pipa untuk pembuangan belum terpasang.

Baca Juga:Deretan Kinerja KPK Buat Tangkap Harun Masiku, Masih Zonk hingga Sekarang

Diduga pelaksana tidak serius dalam melaksanakan proyek tersebut. Padahal, proyek ini merupakan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. Melalui pembangunan tangki septik bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Pohuwato.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Muhammad Kasad, mengatakan penyegelan tangki septik dimulai pada siang sampai hingga malam, Rabu (18/05/2022).

KSM yang menerima proyek tersebar di 17 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Pohuwato.

“Penyegelan dilakukan guna mengamankan barang bukti dan alat bukti lain, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septik bagi KSM Pohuwato tahun anggaran 2021,” ungkap Muhammad Kasad.

Muhammad Kasad memaparkan, proyek dianggarkan 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Pohuwato. Setiap desa mendapatkan jatah proyek sebanyak sepuluh unit hingga lebih.

Baca Juga:Kejati Banten Sita Satu Unit Mercedes Benz Hingga Uang Rp 3 Miliar Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina

“Selain mengamankan dokumen penting saat penggeledahan di kantor Dinas Perkim, kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti Septic Tank. Selanjutnya barang bukti ini akan dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” papar Mohammad

Saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka proyek dugaan korupsi Rp8,7 Miliar itu. Kejati masih terus dilakukan pengembangan terhadap yang terlibat.

“Kalau tersangka belum ada, kalau sudah ada penetapan tersangka nanti kami infokan,” tutup Muhammad Kasad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini