Pemkot Kota Palu Klaim Wilayahnya Nihil Kasus Covid-19 Selama Tiga Pekan Terakhir

"Belum ada laporan kasus baru, dan kami berharap tidak terjadi. Posisi nol kasus ini sudah bertahan tiga pekan terakhir," kata Rochmat.

Erick Tanjung
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:55 WIB
Pemkot Kota Palu Klaim Wilayahnya Nihil Kasus Covid-19 Selama Tiga Pekan Terakhir
Ilustrasi Covid-19 [Foto: Antara]

SuaraSulsel.id - Dinas Kesehatan Kota Palu menyatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah nihil kasus baru Covid-19 dalam 23 hari terakhir.

"Belum ada laporan kasus baru, dan kami berharap tidak terjadi. Posisi nol kasus ini sudah bertahan tiga pekan terakhir," kata Ketua Tim Surveilans Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin saat dihubungi di Palu, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan bahwa keberhasilan upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Palu tidak terlepas dari kerja keras petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan tim-tim penanggulangan di tingkat kecamatan dan kelurahan serta kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan.

"Kolaborasi antara pemerintah dan warga semakin baik, terbukti belum ada warga terinfeksi Covid-19 tiga pekan terakhir," ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Tentara Penumpas Teroris Mujahidin Indonesia Timur Ditarik dari Poso

Ia mengemukakan bahwa percepatan peningkatan cakupan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu juga berkontribusi pada penurunan signifikan kasus penularan Covid-19.

Menurut data cakupan vaksinasi yang disiarkan oleh Kementerian Kesehatan, hingga 18 Mei 2022 vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 259.774 orang atau 97,86 persen dari total 265.462 warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 di Kota Palu.

Sedangkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau penguat masing-masing tercatat sudah mencakup 199.526 orang (75,16 persen) dan 47.061 orang (17,73 persen) di Kota Palu.

"Khusus vaksinasi penguat Pemkot Palu terus berupaya menambah capaian target," kata Rochmat.

Dia mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19 meski pemerintah pusat sudah melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat-tempat tertentu.

Baca Juga:Tak Ada Kasus Baru COVID-19 di Kota Sukabumi Selama Hampir Sepekan Ini

"Kebijakan pelonggaran masker hanya di tempat-tempat tertentu, salah satunya di ruang terbuka, namun beraktivitas di dalam ruangan, masker masih menjadi hal wajib. Artinya prokes masih tetap berlaku," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini