Hal itu dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran. Termasuk untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di Papua sesuai kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat.
Ia menekankan dalam pemberian serta pelaksanaan otonomi khusus tetap harus berpedoman pada kerangka hukum yang dibentuk oleh negara melalui produk hukum berbentuk undang-undang.
"Ini bermakna otonomi yang dimiliki dan dijalankan tiap-tiap daerah berada pada koridor NKRI sehingga tidak timbul kesan adanya kekuatan terpisah antara daerah otonom dengan negara," jelasnya. (Antara)
Baca Juga:Rumahnya Pernah Dibakar Pelaku Penculikan Anak, Umi Pipik Bereaksi Keras: Kurang Ajar Banget!