Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu memimpin langsung proses penangkapan terhadap DS

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Mei 2022 | 11:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pemerkosaan DS (45 tahun) [Telisik.id]

"Sudah 6 tahun tersangka menggauli korban, sejak 2015-2021," katanya.

Motif

Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membujuk korban untuk dijadikan istri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.

Baca Juga:Amankan Proses Autopsi Jenazah Amis yang Meninggal Dalam Sel, Polres Muna Terjunkan 48 Personel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU subsidair pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU

"Ancaman hukumannya paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini