Penambahan Libur Sekolah Selama 3 Hari Pasca Lebaran Tidak Untuk Semua Wilayah Indonesia

Hanya untuk siswa yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Muhammad Yunus
Minggu, 08 Mei 2022 | 12:19 WIB
Penambahan Libur Sekolah Selama 3 Hari Pasca Lebaran Tidak Untuk Semua Wilayah Indonesia
Ilustrasi Siswa SD (Pixabay)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan keputusan mengenai penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yakni hingga 12 Mei 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini