447 Napi di Sulawesi Utara Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Haris Sukamto mengatakan pelaksanaan penyerahan remisi dilakukan di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT)

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Mei 2022 | 10:00 WIB
447 Napi di Sulawesi Utara Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas
Ilustrasi napi (Antara)

SuaraSulsel.id - Dari 447 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut), dua diantaranya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Haris Sukamto, di Manado mengatakan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi bebas itu masing-masing satu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu dan satu di Rutan Manado.

"WBP di Rutan Kotamobagu terkait dengan kasus pencurian sementara di Rutan Manado terkait kasus penganiayaan," katanya Selasa (3/5/2022).

Haris Sukamto mengatakan pelaksanaan penyerahan remisi dilakukan di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham Sulut dan tersebar di 13 satuan kerja pemasyarakatan.

Masing-masing di Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang, Lapas Amurang 24 orang, Lapas Tondano 54 orang

Kemudian Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira tujuh orang, LPP Manado tujuh orang, Lapas Tagulandang lima orang, LPKA Tomhon delapan orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako satu orang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini