SuaraSulsel.id - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diamankan polisi, Jumat, 29 April 2022. Ia dilaporkan mencabuli tiga orang muridnya.
Kasatreksrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku, MA diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulukumpa. Ia dilaporkan oleh orang tua murid.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur. Anak muridnya," ujar Yusuf, Sabtu, 30 April 2022.
Pencabulan bahkan dilakukan di ruang guru. Tiga korban NA, MA dan AN yang masih kelas 4 SD bahkan dicabuli berulang kali.
Yusuf mengatakan MA sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021. Terakhir ketahuan pada tanggal 23 April 2022.
Modusnya adalah mengimingi muridnya dengan nilai bagus. Karena sang anak masih polos, mereka mau saja.
"Namanya anak-anak, masih polos. Ketika mereka diimingi nilai bagus, mau saja," ungkapnya.
Kata Yusuf, MA kerap meminta muridnya untuk datang ke sekolah atau ke rumahnya. Karena sebagai wali kelas, murid tersebut tak bisa menolak.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Bulukumba. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya masih mendalami apakah masih ada anak yang jadi korban. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Serta denda paling banyak 300 juta rupiah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing