Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polsek Tamalanrea. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Nasrullah mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap kasus pencurian seperti ini. Beberapa aduan di polisi bahkan modusnya juga sama.
Baru-baru ini, ada penjual pulsa yang jadi korban pencurian HP. Modusnya adalah pengendara motor yang berpura-pura meminjam HP untuk menelpon temannya.
"Bukannya menelpon, pelaku langsung naik motor dan bawa lari itu HP. Kami meminta agar warga selalu waspada dengan modus pencurian seperti ini," tukasnya.
Baca Juga:Panitia Takut Rugi, Jadwal Pentas Tri Suaka dan Zinidin Zidan di Kota Makassar Dibatalkan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing