Memanas! Peradi Kota Depok Somasi Hotman Paris Hutapea, Ancam Lapor ke Polisi

Somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Karena pernyataan-pernyataannya di media sosial.

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 09:50 WIB
Memanas! Peradi Kota Depok Somasi Hotman Paris Hutapea, Ancam Lapor ke Polisi
Pengacara Hotman Paris saat ditemui usai menjalani vaksinasi Covid-19 di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok pimpinan Otto Hasibuan melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Karena pernyataan-pernyataannya di media sosial yang menyatakan Peradi tidak sah.

"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70 ribu di seluruh Indonesia," kata Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan di Depok, Rabu 27 April 2022.

Khairil mengatakan sejauh ini sudah ada 20 DPC yang melaporkan Hotman Paris ke Polda yang berasal dari DPC Peradi Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, Sidoarja dan lainnya.

Pengacara Hotman Paris Hutapea, kata Khairil, telah menyatakan Peradi tidak mempunyai SK Menkumham dan adanya putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi tidak sah.

Baca Juga:DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya

Padahal, kata Khairil, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil musawarah nasional (Munas) Peradi tahun 2020. Selama tidak ada putusan pengadilan maka Munas tetap sah karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.

"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," jelasnya.

Khairil mengatakan dengan ini kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi.

"Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Peradi merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006.

Baca Juga:Disomasi DPC Peradi Jakarta Barat, Hotman Paris Enggan Minta Maaf

Untuk itu advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa", dengan ini kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa seluruh kartu anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Kartu anggota yang sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini