Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Makassar Saat Pesan Barang

Peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram dan 10 gram sabu

Muhammad Yunus
Selasa, 26 April 2022 | 14:36 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Makassar Saat Pesan Barang
Dua tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan peredaran narkotika di depan halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/4/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram dan 10 gram sabu beserta dua tersangka.

"Dua pelaku berinisial ZF dan FZ. Modus pelaku memesan barang dari seseorang yang kini masuk DPO atas nama FR," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis penangkapan di Makassar, Selasa 26 April 2022.

Para pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Makassar saat melakukan pemesanan barang.

Transaksi barang terlarang ini polanya dibagi menjadi enam tempat kejadian perkara (TKP). Agar tidak mudah terendus petugas.

Baca Juga:Andika Kangen Band Pernah Ditangkap oleh Crew Sendiri yang Ternyata Anggota BNN! Begini Ceritanya

"Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan sabu diamankan di TKP titik keenam dengan total 10 gram," katanya.

Saat ditanyakan barang haram ini akan dipasarkan di mana, pelaku mengaku diedarkan di Kota Makassar. Namun demikian, kedua tersangka tergolong pemain baru, tapi terindikasi disalurkan oleh pemain lama.

"Kedua pelaku pemain baru, tapi terindikasi barang ini dari pemain lama. Ini yang sementara kita kembangkan. Kedua pelaku tidak ada pekerjaan, pengakuannya baru main (mengedarkan narkotika). Tapi kita masih kembangkan dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, " ujarnya.

Sedangkan asal barang tersebut diterima pelaku dari tangan FR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan. Barang diperoleh melalui jasa pengiriman cepat, seperti jasa kurir.

"Pasal yang diterapkan Undang-udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," paparnya. (Antara)

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Makassar, Selasa 26 April 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini