Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha

Pungutan dengan alasan THR ke pelaku usaha

Muhammad Yunus
Jum'at, 22 April 2022 | 12:39 WIB
Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
Ilustrasi THR//images.pexels.com

SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin melarang semua pejabat di daerahnya melakukan pungutan tunjangan hari raya (THR) ke pelaku usaha.

"Kami melarang dengan tegas pejabat daerah maupun ASN melakukan pungutan dengan alasan THR ke pelaku usaha. Terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah," katanya dalam keterangan di Sungailiat, Kamis 21 April 2022.

Dikatakan, sebesar apapun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah suatu pelanggaran atau pungutan liar yang dapat dikenai sanksi. Mulai dari teguran serta sanksi lain yang dapat memberikan efek jera.

"Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima dari pelaku usaha UMKM yang dimintai THR dari oknum pejabat," jelasnya.

Baca Juga:Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan

Menurut Wakil Bupati, seorang ASN terutama pejabat daerah hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum. Mulai dari kedisiplinan kerja begitu pula sikap di tengah masyarakat.

"Saya berharap tidak ada tindak pelanggaran pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh pejabat daerah maupun oknum ASN," kata Wakil Bupati.

Dia mengingatkan kepada pelaku UMKM yang merasa dirugikan oleh oknum pejabat maupun ASN daerah karena permintaan THR. Segera dilaporkan ke bupati atau wakil bupati dengan dikuatkan bukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak