Kini Unhas Jadi Salah Satu Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia

Diharapkan kini para perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 April 2022 | 18:21 WIB
Kini Unhas Jadi Salah Satu Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia
Para penerima sertifikat LPH berfoto bersama usai penyerahan di Jakarta, Kamis(14/4/2022) [Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari  Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sertifikat akreditasi kepada Universitas Hasanuddin. Akreditasi ini menjadi Unhas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia.

Tak hanya Unhas, ada Lembaga lain yang diberikan sertifikasi ini diantaranya adalah LPH Universitas Brawijaya Malang, LPH Hidayatullah Jakarta, LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).

Adapun proses yang dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH dijelaskan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag Hj Siti Aminah.

Diharapkan kini para perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH.

Sementara itu Kepala BPJPH Dr H Muh Aqil Irham, secara khusus memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH," katanya.

"Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," sambung Muh Aqil.

BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini