Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pelaku Begal, Netizen Minta Kapolres Dicopot

Korban begal melawan saat sepeda motornya mau dirampas

Muhammad Yunus
Kamis, 14 April 2022 | 03:26 WIB
Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pelaku Begal, Netizen Minta Kapolres Dicopot
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]

SuaraSulsel.id - Dua pemuda Desa Beleka yang ditemukan meninggal di jalan raya Desa Ganti, diduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan alias begal.

“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Selasa 12 April 2022.

Mengutip GerbangIndonesia.co.id -- jaringan Suara.com, Wakapolres Tamiana menyampaikan, identitas korban percobaan pencurian dan pelaku pembunuhan berinisial M (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian lainnya yakni W (32) dan H (17) yang merupakan teman atau rekanan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah meninggal di lokasi saat beraksi.

Baca Juga:Korban Begal di Praya yang Dijadikan Tersangka Akhirnya Bebas, Kepala Desa Ucap Syukur

Wakapolres juga menuturkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) M, akan menuju Lombok Timur.

Ketika tiba di lokasi peristiwa, M dihadang empat orang pelaku yaitu P (terduga pelaku yang meninggal), OWP (terduga pelaku yang meninggal), bersama dua rekannya yaitu W dan H.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik M, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia. Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

“Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wakapolres.

Korban begal, yakni M kita kenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” pungkasnya.

Baca Juga:Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan

Sementara itu, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris siap pasang badan dalam kasus ini. Dia sendiri sangat menyayangkan korban M justru menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, kata dia korban hanya berusaha melindungi diri.

“Kami berharap korban M dibebaskan. Dan kami minta kepada Kapolda untuk memecat Kapolres Lombok Tengah,” tegasnya.

Selain itu, Lalu Wink Haris juga meminta dukungan kepada masyarakat melalui media sosial Facebook. Dalam cuitannya, dia berharap agar pihak kepolisian membebaskan segala pasal untuk korban.

“#SAVE AMAQ SINTA. #COPOT KAPOLRES LOTENG…!!!,” tulisnya.

Status Lalu Wink Haris pun hingga berita ini diturunkan sudah mendapat 333 like dan 148 komentar yang mendukung agar korban M dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini