suara mereka

7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kota Kendari Sudah Harus Berikan THR ke Karyawan

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 12 April 2022 | 12:08 WIB
7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kota Kendari Sudah Harus Berikan THR ke Karyawan
Ilustrasi THR (Freepik)

SuaraSulsel.id - Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan. Kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, surat edaran yang diteken sejak 6 April 2022, selain waktu pemberian THR juga menjelaskan kriteria penerima THR dan besaran THR yang diberikan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan SE Menaker.

Baca Juga:30 Ucapan Idul Fitri untuk Orang Tua yang Bermakna Mendalam, Kirim saat Lebaran 2022 Nanti

Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, Susianti mengingatkan, maka pekerja berhak melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan langkah-langkah sebagaimana yang tertuang dalam SE Menaker.

"Perusahaan yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Susianti Hafid.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk memastikan para pekerja/buruh menerima haknya.

Ia tidak ingin pasca lebaran ada pekerja yang mengadu ke DPRD karena haknya berupa THR tidak diberikan.

"Kalau misalkan ada aturan yang menyebutkan pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran, maka betul-betul perusahaan harus menjalankannya," ungkapnya.

Baca Juga:Mau Mudik Lebaran Ayo Vaksin Booster, Cek Jadwal dan Lokasinya di Malang Ini

Politisi Golkar ini juga mendukung Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.

"Tindak tegas semua perusahaan yang tidak mengindahkan terkait persoalan pembayaran THR ini," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja di perusahaan properti Kota Kendari, Agnitya Nursriani berharap pimpinan tempat ia bekerja memberikannya THR sesuai dengan SE Menaker.

"Kami harapnya THR yang diberikan sama pimpinan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini