Pelaku Balap Liar Ditangkap Lalu Disuruh Baca Ayat Alquran di Kabupaten Bulukumba

Operasi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah

Muhammad Yunus
Minggu, 10 April 2022 | 10:45 WIB
Pelaku Balap Liar Ditangkap Lalu Disuruh Baca Ayat Alquran di Kabupaten Bulukumba
Petugas menghukum pelaku balapan liar berusia remaja dengan membaca alquran. Saat terjaring operasi Kamtibmas di Jalan Cekkeng Nursery, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/4/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi. Kepada pelaku balapan liar dengan hukuman membaca ayat suci Alquran atau mengaji. Saat ditangkap dalam operasi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah.

"Kita berharap dengan metode hukuman mengaji ini bagi remaja yang ikut-ikutan balap liar bisa memberi efek jera," tutur Kepala Satuan Lantas Polres Bulukumba, AKP Desi Ayu di Makassar, Sabtu 9 April 2022.

Melalui model pendekatan program ngaji on the road seperti ini, kata Ayu, dinilai lebih efektif. Kepada para remaja yang sering ikut balapan liar. Apalagi saat bulan puasa.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka yang emosinya masih labil. Termasuk menekan angka kecelakaan.

Baca Juga:Diamankan Gegara Balap Liar, Para Pelaku Dihukum Mengaji

Pihaknya pun mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain hukuman mengaji, para remaja yang terjaring operasi juga diberikan bantuan bahan pokok. Syaratnya, apabila surah pendek dalam Alquran yang disuruh baca oleh petugas bisa dilafalkan dengan benar serta berikrar tidak mengulangi perbuatannya.

Sejauh ini, pekan pertama Ramadhan petugas menangkap sebanyak 33 unit motor. Kendaraan yang disita rata-rata tidak memiliki kelengkapan standar, tanpa spion, knalpot racing dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Razia dilaksanakan di Jalan Cekkeng Nursery, Bulukumba.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Bulukumba dan disita selama tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah lebaran Idul Fitri dengan membawa kelengkapan motor dan surat-suratnya. (Antara)

Baca Juga:Balap Liar Resahkan Warga Tanjungpinang, Polisi Patroli ke Pasar Takjil, Masjid dan Bintan Center

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini