SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Kupang berinisial Ir.BHN. Diduga terkait penyuapan pengerjaan proyek.
"Tim Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kota Kupang terkait dugaan penyuapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Kamis 7 April 2022.
Ia mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim penyidik Kejati NTT itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta diduga erat kaitannya dengan urusan proyek.
Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT telah menyerahkan BHN beserta barang bukti dalam OTT kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:4 Anggota Polres Metro Dikabarkan Terjaring OTT, Kabid Propam Polda Lampung: Sedang Pendalaman
"Kejaksaan sudah menyerahkan BHN dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti," katanya pula.
Menurut dia, operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Kejati NTT itu berlangsung di ruang kerja dari BHN, sehingga turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.
Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci ada tidaknya pihak lain selain BHN yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu. (Antara)