Jumlah Zakat Fitrah dan Zakat Harta Warga Kabupaten Buton Utara Tahun 2022

Besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M

Muhammad Yunus
Kamis, 07 April 2022 | 04:53 WIB
Jumlah Zakat Fitrah dan Zakat Harta Warga Kabupaten Buton Utara Tahun 2022
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Buton Utara Ahali, didampingi Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M, Rabu (6/4/2022).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Wakil Bupati Ahali mewakili pemerintah daerah menyampaikan, dengan adanya penetapan zakat ini, para kepala OPD, para camat dan seluruh pejabat pemerintah daerah agar segera penyampaikan para pengumpul zakat untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing atau melalui dakwah.

"Terkhusus para camat agar mengumpulkan para kepala desa untuk menyampaikan hasil rapat menetapan zakat pada hari ini," kata Ahali.

Berikut penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M di Kabupaten Butur:

Baca Juga:Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

I. Zakat Fitrah

a. Beras wakawondu, Rp 22.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 77.000 per jiwa.

b. Beras merah wangkariri, Rp 18.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 63.000 per jiwa.

c. Beras hitam wakombe, Rp 17.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 60.000 per jiwa.

d. Beras watanta, Rp 14.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 49.000 perjiwa.

Baca Juga:Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya

e. Beras kepala, Rp 10.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 35.000 per jiwa.

f. Beras super, Rp 9.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 32.000 per jiwa.

g. Beras dolog, Rp 8.500 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 30.000 per jiwa.

h. Jagung/Ubi, Rp 7.000 x 3,5 liter atau 2,5 Kg = Rp 25.000 per jiwa.

II. Zakat Harta/Zakat Mal

> Emas

a. Emas 22 karat, Rp 925.000 x 85 g = Rp 78.625.000.

Nisabnya 78.625.000 x 2,5 persen zakatnya = Rp 1.966.000.

Emas 23 karat, Rp 1.000.000 x 85 g = Rp 85.000.000.

Nisab 2,5 persen x 85.000.000 zakatnya = Rp 2.125.000.

> Perniagaan

Zakat perniagaan nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen.

> Uang tunai/tabungan

Standar jumlah minimal Rp 85.000.000.

Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5 persen = Rp 2.125.000.

> Ternak hewan

a. Sapi

30-59 ekor = 1 ekor sapi betina.

60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan.

Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun atau lebih.

Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih.

b. Kambing

40-120 ekor = 1 ekor kambing.

121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun.

201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun.

Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih.

> Pertanian/Tanaman/Hasil tambak/Rumput laut Setiap kali panen.

Nisabnya = 5 wasaq = 653 Kg padi/gabah atau setara dengan 520 Kg beras.

Zakatnya 10 persen (tidak menggunakan pengairan).

Zakatnya 5 persen (diairi dengan sarana perairan).

> Barang temuan (Rikaz)

Nisabnya tidak ditentukan, zakatnya = 20 persen dari hasil yang diperoleh.

Zakat profesi

Nisabnya berdasarkan hasil pertanian/beras, zakatnya 2,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini