Komnas HAM: Tidak Boleh Tuduh Orang PKI Tanpa Proses Peradilan

Praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan

Muhammad Yunus
Minggu, 03 April 2022 | 15:36 WIB
Komnas HAM: Tidak Boleh Tuduh Orang PKI Tanpa Proses Peradilan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendesak pemerintah dan kelompok kriminal bersenjata untuk segera melakukan dialog damai agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan di Papua. (Suara.com/Tyo)

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca Juga:Komnas HAM Sebut Pelabelan PKI Pada Orang Lain Tanpa Peradilan Tak Boleh Terjadi: Itu Menyedihkan...

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini