Anggota Polres Wakatobi Digerebek di Hotel Bersama Pengedar Narkoba, Begini Nasibnya

Terlibat peredaran gelap narkoba golongan satu

Muhammad Yunus
Minggu, 03 April 2022 | 14:33 WIB
Anggota Polres Wakatobi Digerebek di Hotel Bersama Pengedar Narkoba, Begini Nasibnya
Ilustrasi: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020). [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Anggota Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara Aipda AS yang ditangkap pada Rabu (2/2) karena terlibat peredaran gelap narkoba dipecat dengan tidak hormat.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari, mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.

"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya, Sabtu 2 April 2022.

Dia mengungkapkan, Anggota Polri inisial AS berpangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu (30/3) hingga hasil putusan sidang pada Jumat (1/4).

Baca Juga:Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Wakatobi Ini Cuma Diberi Waktu 3 Hari Sidang, Langsung Dipecat!

Prianto mengatakan sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Satu diantaranya adalah oknum anggota kepolisian Aipda AS (36) pada Rabu (2/2), di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.

Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita. (Antara)

Baca Juga:Mendesak Polisi Ungkap Kematian Tahanan di Polres Jaksel: Freddy Idap HIV dan Minum Obat Jantung Tiap Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini