SuaraSulsel.id - Masyarakat kadang melihat Alquran atau lembaran Alquran rusak tergeletak di jalan. Namun beberapa, mengaku bingung. Bagaimana memperlakukan lembaran atau Alquran yang sudah rusak tersebut.
Mengutip Wahdah.or.id, Alquran yang sobek atau tidak layak lagi dibaca biasanya disebabkan karna kondisi sudah termakan usia.
Berikut ini penjelasan solusi yang harus dilakukan. Bila lembaran Alquran atau mushaf yang mengandung ayat-ayat Alquran atau bertuliskan lafadz Allah, tidak bisa lagi digunakan. Atau sudah rusak parah.
Seorang muslim boleh menghancurkan atau membuang Alquran yang sudah rusak dengan syarat. Tidak dengan cara yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap ayat-ayat suci Alquran.
Baca Juga:Program Satu Juz Alquran Satu Malam Masih Ditiadakan di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung
Ada beberapa cara atau solusi agar kita tidak dianggap sebagai orang yang menghina atau tidak menghargai Alquran atau ayat-ayat Allah :
1. Ditanam di tempat yang jauh dari kunjungan orang-orang
2. Dibakar dengan api sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu. Ketika membakar mushaf-mushaf yang menyelisihi Mushaf Al-Imam, yaitu mushaf yang dijadikan pedoman bagi seluruh umat Islam. Pada waktu itu agar manusia tidak disibukkan dnegan banyak perselisihan tulisan mushaf.
Perbuatan Utsman ini tidaklah ditentang oleh seorang pun dari kalangan sahabat dan seluruh umat Islam sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4987). Bahkan Ali radhiyallahu’anhu berkata: “Bila Utsman tidak melakukannya, maka akulah yang akan melakukannya (membakarnya)”. (Atsar ini shahih: ada dalam Al-Mashahif, Ibnu Abi Daud: hal.67-68).
3. Membuangnya ke laut atau ke sungai. Karena air bisa menghapus tinta yang bertuliskan ayat tersebut
Baca Juga:Sambut Ramadan, Eka Hospital Wakafkan Alquran ke Berbagai Daerah di Indonesia
4. Menghapus tulisan ayat tersebut dengan penghapus tinta, atau dengan air, kemudian membuangnya ke tempat sampah.
Demikian 4 hal yang bisa dilakukan jika Anda melihat Alquran rusak. Semoga bermanfaat.