Breaking News: Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka, Karena Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:14 WIB
Breaking News: Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka, Karena Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]

SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri: Belum Ada Tanda-tanda Paul Zhang Siaran di Ruang Tahanan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran, karena menimbulkan kegaduhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini