"Dari pengakuannya, pelaku sudah begitu sejak tahun 2021. Ya karena dari film (porno) itu," tambah Afhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WH kini diserahkan ke unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) di Polres Makassar.
Ia melanggar pasal 76E junto pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 tahun.
"Sedang dalam penyelidikan. Termasuk apakah ada anak yang jadi korban lainnya, kita selidiki dulu. Pengakuan awalnya baru itu," tukas Afhi.
Baca Juga:Viral 'Pawang' Makassar Doa di Pinggir Laut Minta Nyawa Koruptor Dicabut, Aksinya Menohok!
Kontributor : Lorensia Clara Tambing