Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Pimpinan Pondok Pesantren di Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara

Sulaiman, terdakwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pinrang

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:08 WIB
Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Pimpinan Pondok Pesantren di Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

Akibat perbuatannya, ia didakwa melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun hukuman penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini