Berkas Perkara Pidana Randy Badjineh Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan Lengkap

Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 06:54 WIB
Berkas Perkara Pidana Randy Badjineh Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi pembunuhan (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjineh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu malam 23 Maret 2022.

Ia menjelaskan bahwa untuk tahap kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu nantinya akan diinfokan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Namun, ujar dia, proses selanjutnya, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.

Baca Juga:Kasus Ibu Gorok Tiga Anaknya di Brebes, Ratih Ibrahim Sebut Ada Perasaan Putusasa, Frustrasi dan Kemarahan yang Hebat

"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," ucap dia,

Sebelumnya sebanyak tiga kali berkas perkara kasus pembunuhan seorang ibu bernama Astrid dan bayinya usia satu tahun harus bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT dan sebaliknya.

Bolak-balik berkas perkara tersebut karena adanya perbedaan persepsi penyidik dan jaksa dalam hal melengkapi dan memenuhi sejumlah petunjuk.

Krisna sendiri enggan mengatakan seperti apa kekurangan dari berkas perkara yang sebelumnya dari JPU Kejati NTT menyatakan belum lengkap tersebut.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menjadi perhatian publik bahkan anggota DPR RI Komisi III juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga:5 Fakta Kasus Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal

Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini