Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap

Jusuf Hamka mengakui mendapat pengampunan pajak dari pemerintah

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:42 WIB
Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
Jusuf Hamka. (IG @jusufhamka)

SuaraSulsel.id - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengakui mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama. Setelah dirinya tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.

Jusuf menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah. Terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.

Baca Juga:Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Ia bercerita, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi. Namun karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Petugas KPP pun sangat sigap membantu. Termasuk membuatkan e-filing. Hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Baca Juga:Sri Mulyani: Kita Memang Tidak Senang Kalau Diingatkan Bayar Pajak

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar. Untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Jusuf pun mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Ia menuturkan seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini