Polisi Gerebek Rumah Kos Tempat Penimbunan Minyak Goreng di Kota Makassar

Dua terduga pelaku berinisial F dan RA ditahan

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:16 WIB
Polisi Gerebek Rumah Kos Tempat Penimbunan Minyak Goreng di Kota Makassar
Sopir memindahkan barang bukti minyak goreng ke dalam Polsek Biringkanaya usai diamankan petugas di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Sektor Biringkanaya terus mendalami dua terduga pelaku berinisial F dan RA. Terkait kasus penimbunan 750 kardus minyak goreng usai diamankan di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurmal Matasa kepada wartawan saat pengamanan barang bukti, Rabu 16 Maret 2022.

Sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar. Untuk kelanjutan penyelidikan lebih dalam. Guna mengungkap siapa oknum pemasok di tengah kesulitan dan kelangkaan masyarakat mendapatkan minyak goreng.

Pemilik barang tersebut berinisial RA, diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3 yang diketahui rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.

Baca Juga:Kelangkaan Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Jangan Panic Buying

"Tempat tinggal terduga pelaku di Cenderawasih, tapi barang disimpan di situ, katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kita dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun) di situ," papar Iptu Nurmal.

Selain itu, harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran. Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat.

Satu kemasan berisi 1800 mili liter ini dijual Rp34 ribu, sementara harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp14 ribu per liter.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh minyak goreng tersebut.

Keduanya akan dijerat Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara

Baca Juga:Stok Minyak Goreng di Garut Bisa Aman Sampai Lebaran, Ini Syaratnya

Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman.

Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini