Universitas Hasanuddin Terverifikasi Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal

Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:19 WIB
Universitas Hasanuddin Terverifikasi Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu resmi meluncurkan rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-65 Universitas Hasanuddin dengan melepas balon ke udara, Kamis 8 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Baca Juga:Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Catat Tarifnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini