Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Trading Ilegal, Doni Salmanan: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Doni Salmanan mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu

Muhammad Yunus
Selasa, 15 Maret 2022 | 20:13 WIB
Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Trading Ilegal, Doni Salmanan: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yoga]

SuaraSulsel.id - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Baca Juga:Video Doni Salmanan Minta Maaf Viral, Gestur Tangan Jadi Bahan Cibiran

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan. Tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, enam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga:32 Afiliator Binary Option Disebut Bakal Dipanggil Polisi, Ada Nama Aktor!

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini