SuaraSulsel.id - Lagu wajib nasional Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang diubah oleh Wage Rudolf Supratman. Sebagai lagu wajib nasional, lagu ini wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dalam acara -acara resmi kenegaraan.
Lagu Indonesia Raya ini pertama kali dinyanyikan saat Kongres Pemuda Kedua oleh Wage Rudolf Supratman pada 28 Oktober 1928.
Pada saat itu, Wage Rudolf hanya memainkan biola saja tanpa menggunakan syair.
Berikut lirik Lagu Wajib Nasional Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman:
Baca Juga:Mantab! Sandy Walsh Sangat Fasih Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Indonesia Tanah Airku
Tanah Tumpah Darahku
Di sanalah Aku Berdiri
Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku
Baca Juga:Mengenal WR Soepratman, Pencipta Lagu Indonesia Raya
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru
Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku
Hiduplah Negeriku
Bangsaku, Rakyatku
Semuanya
Bangunlah Jiwanya
Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya.
Reff:
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Tanahku
Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza II
Tanah Yang Mulia
Tanah Kita yang Kaya
Di sanalah Aku Berdiri
Untuk Slama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka
Pusaka Kita Semuanya
Marilah kita Mendoa
Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya
Suburlah Jiwanya
Bangsanya
Rakyatnya
Semuanya
Sadarlah Hatinya
Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya.
Reff:
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Tanahku
Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza III
Indonesia Tanah Yang Suci
Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri
N’jaga Ibu Sejati,Indonesia
Tanah Berseri
Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji
Indonesia Abadi
S’lamatlah Rakyatnya
Slamatlah Putranya
Pulaunya, Lautnya
Semuanya.Majulah Negrinya
Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
Reff;
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Tanahku
Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Namun, lirik lagu wajib nasional Indonesia Raya yang disepakati adalah sebagai berikut:
Indonesia Tanah Airku
Tanah Tumpah Darahku
Di sanalah Aku Berdiri
Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru
Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku
Hiduplah Negeriku
Bangsaku, Rakyatku
Semuanya
Bangunlah Jiwanya
Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya.
Reff:
Indonesia Raya
Merdeka
Merdeka
Tanahku
Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Untuk diketahui, sebagai lagu kebangsaan, lagu Indonesia Raya ini diatur dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata cara penggunaan lagu kebangsaan:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Demikianlah ulasan mengenai lagu wajib nasional Indonesia Raya yang juga merupakan lagu kebangsaan milik Bangsa Indonesia.
Kontributor : Agung Kurniawan