SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengantisipasi adanya lonjakan permintaan visa. Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Presiden Republik Demokratik Timor Leste.
"Kami melalui petugas di Pos Lintas Batas Negara Motaain selalu siap dan siaga menghadapi lonjakan permintaan visa dari para pelintas batas," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Atambua K.A Halim ketika dikonfirmasi, Minggu 13 Maret 2022.
Dia menambahkan jumlah pelintas batas diprediksi meningkat, menjelang pelaksanaan Pilpres Timor Leste pada 19 Maret 2022.
Sejumlah rute yang dilalui para pelintas batas tersebut ialah Ibu Kota Timor Leste Dili, Atambua, Motaain di Kabupaten Belu, Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Distrik Oecusse di wilayah kantong (enclave) Timor Leste.
Baca Juga:Per Februari 2022, Jumlah Agen Laku Pandai di Daerah Terpencil Capai 524.583 Unit
Guna menghadapi potensi lonjakan permintaan visa dari pelintas batas tersebut, Halim memastikan pihaknya siap melayani melalui petugas serta kebutuhan logistik pendukung.
"Persediaan lembaran stiker visa juga masih banyak, karena belum terjual akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun belakangan ini," jelasnya.
Imigrasi Atambua juga telah menggelar rapat bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, dalam kunjungan Duta Besar RI di Dili Okto Dorinus Manik besama ke Atambua.
Salah satu poin penting yang dibicarakan ialah meminimalkan perlintasan batas ilegal ketika ada kegiatan tertentu dari organisasi di Timor Leste, seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
"Pada tahun ini, PSHT akan melaksanakan kegiatan Ulang Tahun ke-100, sehingga dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pelintas ilegal seperti pada 2021 lalu," ujarnya.
Baca Juga:Agen BRILink Dinilai Mampu Bank Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia
Dia mengingatkan setiap orang yang hendak melintasi wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste untuk melalui jalur resmi dan mematuhi peraturan berlaku. Sehingga tidak terjerat masalah pelanggaran hukum.