Korban menolak karena sedang tidak enak badan. Doni terus menghadang dan memaksakan agar korban mampir dan menikmati minuman keras.
Korban kemudian berbisik pada Doni kalau dirinya adalah anggota Polri dan hendak pulang ke rumah. Bukannya, takut, Doni makin emosi sehingga berteriak dan merampas kunci kontak sepeda motor korban.
Suaranya yang meninggi memancing empat rekannya yang lain datang dan langsung menganiaya serta mengeroyok korban.
"Korban yang dalam kondisi terjepit tidak bisa menyelamatkan diri. Ia berusaha kabur dan melarikan diri. Namun baru berlari dalam jarak 10 meter, dikeroyok para pelaku," tutur Kapolres.
Saat itu, tuturnya lagi, korban sempat berpura-pura pingsan agar tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeret korban dan terus dianiaya hingga babak belur.
Sejumlah warga berusaha melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian ke Polres Kupang Kota mengadukan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.
Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Hasri Manasye Jaha menambahkan, berbekal laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.
Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F Yusuf, membantu mencari para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami pun mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Polda NTT ini dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga:Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati Densus 88, Ini Kronologinya
Setelah itu, penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota langsung memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.