Sejumlah warga berusaha melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian ke Polres Kupang Kota mengadukan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.
Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Hasri Manasye Jaha menambahkan, berbekal laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.
Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F Yusuf, membantu mencari para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami pun mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Polda NTT ini dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Setelah itu, penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota langsung memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.
Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalanin visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Kupang Kota. Kita juga masih selidiki perannya masing-masing," tutup Kasat Hasri.