Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar: Bagus, Memang Harus Dicabut

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Maret 2022 | 15:31 WIB
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar: Bagus, Memang Harus Dicabut
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala dicabut. (Foto dok. tim Cak Imin/ist)

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Bagus, memang itu harus dicabut," ujar pria akrab disapa Cak Imin usai bersilaturahim dengan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Gedung ASS Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3).

Ditanyakan mengapa baru sekarang Permenaker itu dicabut dan atas desakan keras dari berbagai pihak utamanya kaum buruh tidak menginginkan aturan dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun, kata dia, sudah seharusnya dicabut.

"Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu," papar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga:Usung Cak Imin Jadi Capres 2024, PKB: Kami Siap Laksanakan Pemilu Kapan Saja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai," katanya dikutip melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini