Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana Sebut Perusahaan Arab PT Osos Al Masarat International Investor Janji

Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang perdata

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:32 WIB
Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana Sebut Perusahaan Arab PT Osos Al Masarat International Investor Janji
Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang perdata kasus yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/2/2022).

Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar, pada lanjutan persidangan gugatan perdata perkara Nomor 392/PDT/2021/PN MKs, dengan agenda duplik, menyatakan, perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat International yang disebut-sebut sebagai investor yang bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia sangat jauh dari kenyataan.

"Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani," bebernya.

Anehnya lagi, Ismar mengakui, di awal kliennya bahkan diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp961 miliar yang tak pernah diterima PT Zarindah dan menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp375 miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.

Baca Juga:Pasar Lesu, Pengusaha Tahu di Kediri Putuskan Libur Produksi Gegara Melejitnya Harga Kedelai

"Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan  Tinggi Sulsel," jelasnya.

Ismar pun mengaku bingung, pasalnya PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda, yakni Rp258 miliar.

Menurut Ismar, inkonsistensi nominal gugatan itu harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.

"Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami," katanya.

Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.

Baca Juga:Livy Renata Pernah Didekati Pengusaha Cumi, Ngaku Ilfeel karena Pamer Harta

Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian, karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.

"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan," jelasnya.

"Pertama, mereka sudah lakukan laporan Polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dengan nomor B/231/III/2020 tidak terbukti dan laporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3, kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," tambahnya.

Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.

"Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima dan berapa yang dikembalikan semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran dan ini tidak pernah mau dimunculkan pihak PT Osos. Mungkin dikuatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang dikatakan dengan kenyataan yang ada," bebernya.

"Intinya klien kami punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari apa yang selalu klien kami tandatangani perjanjian ataupun terima uang, klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan, namun semuanya tidak pernah terpenuhi. Ini yang mungkin dibilang investor bodong mengaku banyak duit, ternyata biang masalah," tambahnya.

"PT Zarindah juga sudah melakukan pengembalian tentu saja versi PT Zarindah, karena di setiap perjanjian disebutkan kerja sama ini sesuai syariat Islam, yakni tanpa riba," sambungnya.

Ismar yakin, gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu, karena perubahannya cuman angka dan proses pengajuannya.

Oleh karena itu, ia menyakini hasil persidangan tetap sama, yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.

"Tolong selanjutnya jangan memvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum, kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan Pengadilan, apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah," tutupnya.

Kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Sebelumnya, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.

"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).

 Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.

Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini