Pelapor Dugaan Korupsi Kepala Desa Jadi Tersangka, LPSK: Mencederai Akal Sehat

Merupakan suatu preseden buruk

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Februari 2022 | 17:55 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi Kepala Desa Jadi Tersangka, LPSK: Mencederai Akal Sehat
Maneger Nasution [suara.com/Welly Hidayat]

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Terakhir, LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan. (Antara)

Baca Juga:Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini