SuaraSulsel.id - Mobil Daihatsu Grand Max terbakar. Saat melintas di kawasan Hutan Lindung Pohuwto, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, peristiuwa itu terjadi setelah sebelumnya mobil mengalami pecah ban. Mobil minibus mengangkut cabai dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Percikan api berasal gesekan badan mobil dengan besi penghalang di tepi jalan. Gesekan terjadi saat mobil yang melaju kencang tiba-tiba mengalami pecah ban depan sebelah kiri. Mobil oleng dan kemudian menabrak pembatas jalan.
Kendaraan Mobil Grand Max tersebut, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari arah Parigi Moutong menuju Kota Gorontalo.
Baca Juga:Jumlah Warga Miskin Kabupaten Pohuwato Meningkat Akibat Pandemi Covid-19
Diketahui mobil yang di kendarai Jepin Mamiasa (23) warga Desa Bilalea, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, Iptu Komang Saptapramana melalui Banit lantas Polres Pohuwato Briptu Supriyadi mengatakan, pada saat kejadian tersebut sopir sendiri langsung lari meminta bantuan menuju pemukiman warga, karena sudah larut malam sehingga api sulit untuk dipadamkan. Sehingga terbakar keseluruhan.
“Karena sudah larut malam, mobil yang dikendarai tidak terselamatkan, karena kebakaran saat itu berada di kawasan hutan lindung. Jauh dari pemukiman warga, sehingga mobil tersebut ludes terbakar,” ujar Supriyadi kepada Gopos.id Kamis (17/02/2022)
Pasca kejadian sopir yang mengangkut cabai masih menghubungi pihak rental yang berada di Parimo, sebab mobil tersebut bukan miliknya melainkan mobil rental yang dipinjam.
“Total kerugian dalam kebakaran 1 unit mobil di taksirkan sekitar Rp200 juta. Untungnya kejadian tersebut tidak ada korban jiwa,” tutup Supriyadi.