DKPP Pecat Tiga Orang Penyelenggara Pemilu Daerah

Sanksi berupa pemberhentian tetap

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 05:55 WIB
DKPP Pecat Tiga Orang Penyelenggara Pemilu Daerah
Ketua Majelis Ida Budhiati saat membacakan sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris / [Foto: DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketiga orang tersebut ialah Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya Sanusi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Andreas Arinda Anantha Kusuma serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci Mohammad Taufik Harun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP.

Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022.

Baca Juga:Miliarder China Dituduh Manipulasi Pemilu Australia, Dianggap Pengikuti Partai Komunis

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salam, Rabu 16 Februari 2022.

Selanjutnya, Andreas merupakan teradu dalam perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma, selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Sementara itu, Mohammad Taufik adalah teradu dalam perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Mohammad Taufik Harun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.

Baca Juga:KSP Optimis KPU Dan Bawaslu Bisa Gelar Pemilu 2024 Dengan Baik: Pengalaman Membuktikan

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, dan diikuti Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Anggota DKPP Ida Budhiati selaku anggota majelis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini