KSP Dorong Pembentukan Aturan yang Baik Terkait Telemedisin

Kantor Staf Presiden mengapresiasi inovasi telemedisin ala desa

Muhammad Yunus
Senin, 14 Februari 2022 | 12:22 WIB
KSP Dorong Pembentukan Aturan yang Baik Terkait Telemedisin
Ilustrasi Telemedisin. [Tumisu/Pixabay]

SuaraSulsel.id - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, Pemerintah tengah berupaya menyediakan payung hukum yang adaptif. Bagi para pengguna platform telemedisin.

Kantor Staf Presiden (KSP) siap mendukung Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya dalam menjawab kebutuhan regulasi. Bagi layanan telemedisin dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan.

“Kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedisin itu sendiri. Jika nanti ada kasus etik, malpraktik, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien atau pun dokter, kita sudah siap untuk mengatasinya. Ini masih jadi PR pemerintah juga untuk mempelajari lebih detil, potensi-potensi masalah yang akan terjadi,” kata Abetnego, Senin (14/2).

Abetnego menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan khususnya terkait COVID-19.

Baca Juga:Akui Sedang Isolasi Mandiri, Raffi Ahmad Positif Covid-19?

“Pemerintah akan membuat Smart Regulation dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat. Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin pada dasarnya berbasis internet dan harus teregulasi dengan baik. Untuk itu, harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” imbuhnya.

Penyelenggaraan telemedisin tertuang dalam Permenkes 20/2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedisin dapat berjalan lebih optimal.

Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data privat, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasiltas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan.

Sejalan dengan Abetnego, Rico Mardiansyah selaku Perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam acara Webinar bersama The United Nations Development Programme (UNDP), Sabtu (12/2), juga menekankan pentingnya regulasi terkait penyelenggaraan telemedisin.

Terlebih lagi, menurutnya, kebutuhan harmonisasi kebijakan juga perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.

Baca Juga:Kasus Covid-19 RI Turun 10 Ribu, Sudah Mulai Melandai?

“Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico.

Telemedisin Desa Efektif Tangani Covid-19

Kantor Staf Presiden mengapresiasi inovasi telemedisin ala desa, seperti yang berlangsung di desa Bambanglipuro Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menceritakan sistem kerja telemedisin ala desa tersebut. Kata dia,
masyarakat yang merasa punya gejala COVID19 atau hasil Antigen/PCR yang menunjukkan positif, bisa menghubungi call center atau sosmed tingkat kelurahan.

Dari proses itu, sambung Abraham, masyarakat akan didampingi petugas puskesmas untuk dilakukan antigen/PCR secara gratis bagi yang belum tes, dan diberikan obat sesuai dengan keluhan.

"Obat juga akan diantar gratis dan bisa tiba dalam hitungan jam," kata Kepala Puskesmas Bambanglipuro dr. Tarsisius Glory seperti yang ditirukan Abraham, Senin (14/2).

Abraham mengakui, telemedisin ala desa memang tidak secanggih telemedisin berplatform digital. Namun, melalui upaya yang menghubungkan keterlibatan masyarakat dengan tenaga kesehatan bersama satgas desa/kelurahan, RT dan RW tersebut, telah terbukti efektif untuk mencegah terjadinya transmisi lokal varian Omicron, dan mengurangi keterisian tempat tidur pasien COVID19 di rumah sakit.

"Dari telemedisin ala desa itu, puskesmas, kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa, hingga RT/RW saling terlibat dalam memastikan penemuan kasus dan pemberian obat bisa cepat," ujar Abraham.

"Ini contoh nyata wujud gotong royong di tingkat desa dalam menghadapi Omicron," lanjutnya.

Abraham juga berharap, kelurahan/desa lain bisa melakukan hal yang sama, yakni membuat inovasi telemedisin-telemedisin lokal, agar lonjakan kasus Omicron bisa ditekan mulai dari level bawah.

"Kita butuh kerja keras dan kerjasama antara pusat dan daerah, terutama di tingkat-tingkat desa. Jika ini terbangun, kita pasti bisa melewati Omicron," pungkas Bram sapaan Abraham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini