SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Permohonan maaf itu terkait hasil penelitian Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Dalam surat itu dijelaskan peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya bernama Iriani menulis di jurnal Walasuji volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.
Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan suku Rongkong. Karena isinya disebutkan soal warga Rongkong adalah 'kaunan' atau pesuruh. Sehingga dinilai merendahkan suku Rongkong.
Petinggi adat suku Rongkong kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Utara, pekan lalu. Jurnal tersebut dinilai sangat merendahkan warga Rongkong.
Baca Juga:Rusa di New York Terpapar Omicron, Peneliti Khawatirkan Bakal Muncul Varian Baru
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syamsu Rijal mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf ke pemangku adat Rongkong secara terbuka sejak tahun lalu. Seluruh publikasi jurnal soal Walasuji berjudul Mangaru juga ditarik.
"Kami ingin menyampaikan salah dan khilaf dalam artikel tersebut. Itu diluar kesengajaan kami," kata Syamsu.
Ia menjelaskan Balai Pelestarian Nilai Budaya punya tugas dan fungsi melestarikan nilai-nilai budaya di Sulsel, Barat dan Tenggara. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengkajian nilai-nilai budaya di berbagai daerah termasuk masyarakat Rongkong.
"Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam sejarah kerajaan Luwu, masyarakat Rongkong memiliki peran sangat penting dalam struktur kerajaan. Bahkan orang Rongkong memiliki posisi sangat strategis," katanya.
Syamsu Rijal menambahkan akan membuka ruang diskusi secara terbuka yang bertujuan untuk meluruskan informasi tentang adat Rongkong dan akan disiarkan secara terbuka. Mereka juga mendorong program-program pengkajian lebih lanjut terutama terkait nilai-nilai budaya masyarakat Rongkong.
Baca Juga:Peneliti Toyota Kembangkan Sistem Drifting Otonom Gunakan Toyota GR Supra
Sementara, Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengaku laporan warga tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berusaha menempuh jalur mediasi terkait kasus tersebut.
Perwakilan Suku Rongkong melaporkan peneliti terkait pencemaran nama baik.
"Kita upayakan ada mediasi kedua bela pihak. Masih dalam tahap penyelidikan," tukas Alfian, Minggu, 13 Februari 2022.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing