SuaraSulsel.id - Puluhan wali murid di Padang melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat. Karena anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah akibat belum melaksanakan vaksin COVID-19.
"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni di Padang, Kamis 10 Februari 2022.
Menurut dia, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.
Ia menyampaikan seharusnya ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar daring.
Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin ia menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda.
"Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada juga argumen lainnya," kata Andre Astoni yang juga Ketua Komite SDIT Luqman Padang.
Ia menyayangkan karena anak-anak belum divaksin kemudian kehilangan hak mendapatkan pendidikan.
Sementara Wali Murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi. "Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang," ujarnya.
Ia heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak.
Baca Juga:Buntut Protes Larangan Berhijab, Sekolah dan Kampus di India Ditutup
Sementara Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang. "Keluhannya sama, anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.
- 1
- 2